Rabu, 05 November 2014

3. Lomba Mading 3 Dimensi (Tingkat SMA)

LOMBA DIBATALKAN

PESERTA :
  • peserta adalah siswa dan siswi SMA yang berasal dari 3 reginonal (Banjarmasin; Banjarbaru; Kabupaten Banjar).
  • 1 tim terdiri dari 5 orang.
  • 1 sekolah maksimal mengirimkan 2 tim.

JUMLAH MAKSIMAL PESERTA :
10 tim / regional.

PENDAFTARAN :
pendaftaran dibuka sampai hari Kamis (20 Nopember 2014) dengan :
  • menghubungi contact person.
  • datang langsung ke Sekretariat HIMABIO "APIDAE" Gedung 1 Fakultas MIPA UNLAM Banjarbaru.

BIAYA PENDAFTARAN :
biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000,- / tim dan dibayar ke :
  • transfer rekening bank BNI atas nama Rommy Akmal (0268694606) (mohon konfirmasi ke contact person apabila sudah melakukan transfer. simpan bukti pembayaran hingga perlombaan berlangsung).
  • datang langsung ke Sekretariat HIMABIO "APIDAE" Gedung 1 Fakultas MIPA UNLAM Banjarbaru.

TECHNICAL MEETING :
tidak ada.

PERLOMBAAN :
  • Hari Sabtu (22 Nopember 2014) pukul 08.00 WITA - selesai di Ruang 2.4 - 2.5 (Marie Curie) Gedung 1 FMIPA UNLAM Banjarbaru.
  • Pemenang (juara 1, juara 2 dan juara 3) langsung diumumkan di tempat.

HADIAH :
uang tunai + piala + sertifikat

STANDART OPERATIONAL PROCEDURE
1. Tema mading adalah “bioteknologi sederhana sebagai alternatif penghematan energi”.
2. Artikel mading harus berupa tulis tangan yang dapat disiapkan sebelum perlombaan dan apabila disunting dari suatu sumber harus mencantumkan sumber.
3. Mading dibuat menggunakan bahan-bahan daur ulang.
4. Biaya maksimal pembuatan mading Rp. 50.000,- (nota diserahkan saat lomba berlangsung).
5. Mading berukuran maksimal 100 cm x 100 cm x 150 cm (panjang x lebar x tinggi).
6. 70% proses pengerjaan dilakukan di luar lomba dan 30% proses pengerjaan di tempat lomba.
7. Waktu bersih pengerjaan kurang lebih 3 jam.
8. Mading dilarang mengandung unsur SARA, pornografi dan semacamnya.
9. Peserta wajib membawa peralatan sendiri dan dilarang saling meminjam antar peserta maupun meminjam dari panitia.
10. Peserta dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya kecuali untuk pembuatan mading.
11. Mading hanya boleh dikerjakan oleh tim mading tanpa bantuan dari pihak manapun.
12. Kriteria penilaian meliputi kesesuaian mading dengan tema, arti dan makna tiap mading, kerapian dan kebersihan mading serta keindahan mading.
13. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

BILA ADA YANG INGIN DITANYAKAN SILAHKAN HUBUNGI (CONTACT PERSON) :
Akbar (0857-5114-4094)
Ema (0813-4829-3890)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar